
Area parkir bawah tanah, ruang mesin (engine bays), area kargo pesawat angkut (air freighter cargo area), dan infrastruktur penting pada pelabuhan udara.
Dalam upayanya untuk memastikan keselamatan pelanggan, industri penerbangan memiliki peraturan dan prosedur yang teregulasi ketat terkait bagaimana dan apa yang bisa digunakan untuk melindungi manusia dan aset dari bahaya kebakaran. Di bawah sejumlah parameter operasional yang sedemikian ketat, operator pelabuhan udara dan maskapai penerbangan memerlukan produk pemadaman yang memenuhi spesifikasi tertinggi dan memiliki catatan teruji terkait keandalannya baik dalam operasi udara (on-air) maupun darat (on-ground).
Operasi darat (on-ground) perlu dioptimalkan dan sempurna, mengingat pesawat-pesawat yang menerima sanksi penerbangan (grounded aircraft) karena malfungsi teknis pada infrastruktur pelabuhan udara dapat menghabiskan banyak biaya dan menimbulkan bahaya besar bagi semua pemegang saham. Prasayarat berat bagi penerbangan ini membutuhkan sistem pemadaman kebakaran yang memenuhi atau bahkan melampaui kebutuhan industri. FirePro yang andal, efektif, mempertimbangkan lingkungan, dan hanya membutuhkan perawatan minimum menawarkan solusi ideal untuk tujuan tersebut.
Saat ini, mayoritas pesawat angkut (air freighters) tidak memiliki sistem pemadaman kebakaran pesawat udara di kompartemen kargo mereka. Ini mengakibatkan area kargo yang bernilai tinggi riskan terlalap api. Pesawat udara dan awak penerbangan juga berisiko tinggi terimbas kerusakan kolateral yang terjadi pada peralatan penting pesawat udara. Uni Eropa menerapkan batas waktu penggantian gas halon di industri penerbangan mulai tahun 2010, sementara International Civil Aeronautical Organization (ICAO) menetapkan tenggat penggantian gas halon mulai tahun 2011.